Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat-syarat shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Syarat-syarat Shalat

Pertanyaan

Jawaban

Hadits ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan banyak jalur dan bermacam-macam redaksi, dan tidak ada satu pun jalur yang shahih.

Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, Ibnu Abbas, Hasan, dan beberapa orang sahabat.

Jalur yang shahih diriwayatkan secara mauquf (sahabat sebagai penyampai informasi).

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah setelah menyebutkan hadits ini secara marfu’ kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan secara mauquf berkata, “Riwayat yang shahih adalah riwayat-riwayat yang mauquf dari Ibnu Mas`ud, Ibnu Abbas, Hasan, Qatadah, al-A’masy, dan lainnya.”

Para ulama menyebutkan bahwa makna hadits tersebut tidak benar, karena bertentangan dengan teks-teks shahih yang menunjukkan bahwa shalat dapat menghapus dosa dan menghilangkan kejelekan.

Berdasarkan hal ini maka jelas bahwa mencukur jenggot tidak mencegah sah dan diterimanya shalat seseorang. Bahkan, ia tetap mendapatkan pahala shalatnya sesuai dengan kualitasnya dalam menunaikannya.

Ia mendapatkan dosa karena mencukur jenggot. Ia tetap dihukumi sebagai orang mukmin karena ia memiliki keimanan dan amal saleh, dan dihukumi fasik karena telah melakukan kemaksiatan.

Dari situ dapat diketahui bahwa shalat hanya dapat mencegah kekejian dan kemungkaran jika ditunaikan sesuai petunjuk Alquran dan Sunnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Syarat-syarat Shalat