Di antara syarat sah melontar adalah memastikan jatuhnya batu ke tempat lontaran. Jika dia yakin bahwa batu tersebut jatuh di cekungan ketika melontar kemudian muncul keraguan setelah itu, maka keraguan itu tidak akan mempengaruhi dan lontarannya sah. Namun, jika dia ragu dan tidak yakin bahwa batu lontaran itu jatuh di cekungan ketika melontar maka dia wajib membayar fidyah berupa seekor kambing yang disembelih untuk para fakir di Tanah Suci. Jika tidak mampu dia harus berpuasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.