Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat pakaian wanita

setahun yang lalu
baca 1 menit
Syarat Pakaian Wanita

Pertanyaan

Kami sering mendengar di negeri kami, Sudan, bahwa pakaian khas wanita Sudan yang terdiri dari baju dan gaun itu termasuk pakaian wanita yang sesuai syariat (hijab syar`i). Apakah ini benar dan apa syarat-syarat pakaian Islami?

Jawaban

Pakaian (hijab) wanita tidak cukup hanya baju dan gaun, tapi harus juga menutupi wajah hingga tidak kelihatan laki-laki yang bukan mahramnya sesuai firman Allah Ta`ala,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Dan Allah Ta`ala berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An-Nuur: 31)

Kain tudung (khimār) adalah penutup kepala. Allah Subhanah memerintahkan agar kain tudung ini menutup hingga ke dada, karena itu wajah harus ditutup. Dalam hadis Aisyah disebutkan bahwa para wanita yang sedang berihram bersama Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menurunkan kain tudung ke wajah mereka tatkala ada laki-laki lewat di depan mereka.

Pakaian wanita ini juga harus tebal, terulur dari belakangnya supaya kedua kakinya tertutup, longgar tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh, dan tidak terdapat hiasan yang menarik perhatian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Syarat Pakaian Wanita