Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat mampu haji (istitha`ah)

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Syarat Mampu Haji (Istitha`ah)

Pertanyaan

Saya seorang yang mapan dan memiliki seorang saudari kandung yang kondisi suaminya cukup miskin. Suatu hari dia mengalami musibah sehingga dia berhutang dan tidak mampu membayarnya karena keluarganya terlalu besar dan dia satu-satunya pencari nafkah untuk keluarganya. Saya telah menunaikan ibadah haji dan bahkan sudah dua kali. Sekarang ini saya ingin naik haji untuk ketiga kalinya dan berniat menghajikan saudari saya dengan biaya dari saya karena dia tidak mampu menunaikan haji. Manakah yang lebih utama di sisi Allah Ta`ala: Saya bantu menghajikan saudari saya dan saya ikut dengannya atau saya bantu suaminya dengan biaya yang seharusnya dipakai untuk menunaikan haji. Saya mohon penjelasan. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan bahwa suami saudari Anda memiliki hutang yang tidak sanggup dilunasinya maka yang paling utama bagi Anda adalah melunasi hutangnya dengan harta yang Anda miliki dan menunda untuk menghajikan saudari Anda.

Karena melunasi hutang suaminya dan melepaskannya dari kesusahan lebih penting dari menghajikan saudari Anda, lebih bermanfaat bagi mereka berdua, dan saudari Anda pun tidak wajib menunaikan haji sampai dia mampu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'