Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram harus berlangsung sebanyak lima kali susuan atau lebih dan diketahui ketika usia bayi tidak lebih dari dua tahun. Satu kali susuan adalah bayi mengulum puting seorang perempuan lalu mengisap air susu ibu darinya dan meminumnya hingga sampai ke dalam perutnya kemudian melepaskannya. Ini adalah satu kali susuan.
Jika dia kembali melakukan hal itu, maka itu adalah susuan kedua. Demikian seterusnya hingga lima kali susuan atau lebih. Dalam hal ini tidak berbeda, baik susuan tersebut berlangsung di satu waktu maupun di waktu yang berbeda-beda.
Dengan susuan di atas, maka seluruh anak dari perempuan yang menyusui tersebut menjadi saudara susuan bagi putra Anda, baik mereka laki-laki maupun perempuan. Mengenai hubungan mereka dengan Anda, mereka adalah orang asing bagi Anda, bukan mahram Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.