Sebagian majalah lokal dan internasional memuat alamat-alamat orang, baik laki-laki dan perempuan, bagi orang yang ingin berkirim surat kepada mereka. Memang, ada sebagian orang yang saling berkirim surat dan saling berkenalan, antara lelaki dengan perempuan, melalui surat.
Kadang ada pengirim surat laki-laki mengundang wanita penerima suratnya untuk datang ke negaranya lalu dia menyambutnya sebagai tamu di rumahnya sedangkan pengirim surat tersebut adalah seorang Muslim dari negeri Islam dan wanita tersebut dari negara Ahlu Kitab. Terkadang wanita tersebut menjadi tamu dalam waktu yang lama selama beberapa hari.
Pertanyaan yang saya harapkan Anda sudi menjawabnya adalah apakah perbuatan ini, yaitu menerima wanita asing sebagai tamu, adalah perbuatan yang benar berdasarkan syariat? Apakah dia boleh melihat wanita tersebut karena wanita tersebut adalah orang Ahlu Kitab dan bukan dari kalangan zimmi sehingga dia tidak memiliki kehormatan?
Sebagian orang yang mempelajari ilmu-ilmu agama dan Al-Qur'an mengatakan bahwasanya orang tersebut boleh menyetubuhinya karena dia seperti budak wanita apabila telah diajak masuk Islam tetapi tidak mau menerimanya. Jika lelaki tersebut telah menggaulinya, apakah dia berdosa atau itu merupakan nikah syubhat karena adanya pendapat yang telah disebutkan tadi bahwa wanita tersebut adalah budak?
Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka berkirim surat antara keduanya sebagaimana disebutkan dan saling mengundang antara mereka serta menyambutnya sebagai tamu di rumahnya adalah haram. Keharamannya lebih berat jika lelaki Muslim tersebut bersetubuh dengannya karena itu adalah perbuatan zina dan bukan persetubuhan terhadap budak perempuan serta tidak ada syubhat di dalamnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.