Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan 2,5% dari surat berharga yang Anda miliki dalam bentuk surat berharga juga, baik nilainya berupa emas atau perak.
Ini jika yang Anda miliki mencapai nisab, yaitu setara seratus empat puluh miskal jika berupa perak dan dua puluh miskal jika berupa emas, dan telah melewati haul.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.