Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sumbangan orang yang dituduh sebagai tukang sihir untuk membangun masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Sumbangan Orang Yang Dituduh Sebagai Tukang Sihir Untuk Membangun Masjid

Pertanyaan

Seseorang dituduh kuat melakukan sihir. Tuduhan tersebut sampai pada tingkat benar karena ada saksi-saksi. Orang ini bersedekah untuk membangun masjid, dan masjid pun sudah berdiri. Pada saat ditanya, ia menjawab: "Uang ini dari gaji pensiunku maka saya gunakan untuk membangun masjid". Apakah boleh shalat di masjid itu?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka kami berharap tidak ada kekhawatiran untuk shalat di masjid tersebut dan salatnya sah insya Allah Ta`ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'