Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sujud tilawah saat tidak sedang suci

setahun yang lalu
baca 1 menit
Sujud Tilawah Saat Tidak Sedang Suci

Pertanyaan

Saya pernah mendengar bacaan Al-Qur'an dan ketika sampai pada bacaan sujud tilawah, saya tidak bersujud karena saya tidak sedang suci. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Sujud tilawah disunahkan bagi orang yang membaca dan mendengar Al-Qur’an. Namun, orang yang mendengar tidak perlu bersujud jika orang yang membaca tidak bersujud.

Menurut pendapat ulama yang paling sahih, seseorang tidak masalah (boleh) mengerjakan sujud tilawah saat tidak dalam keadaan suci. Tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang memerintahkan untuk bersuci terlebih dahulu sebelum mengerjakan sujud tilawah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'