Sujud sahwi hukumnya wajib bagi orang yang lupa melakukan rukun shalat, yang jika hal itu ditinggalkan secara sengaja akan membatalkan shalatnya. Sujud sahwi dilakukan sebelum salam, berdasarkan hadits Abu Sa`id, Abdullah bin Buhainah, dan rawi lainnya.
Adapun orang yang lupa kekurangan satu rakaat atau lebih, atau apabila orang tersebut merasa kuat keyakinannnya (setelah selesai shalat) bahwa ada amaliah yang tertinggal, maka sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah dan Imran bin Hushain, yang ditunjukkan dalam kisah Dzu al-yadain (yang mempunyai dua tangan), juga riwayat Ibnu Mas`ud tentang berhukum kepada yakin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.