Jika imam lupa saat shalat dan menambah rakaat, atau ingin berdiri untuk menambah rakaat, lalu para makmum mengingatkannya, maka dia harus salam lalu melakukan sujud sahwi kemudian salam. Inilah yang kami ketahui.
Namun ada seorang dai mengatakan jika seseorang lupa lalu menambahkan sesuatu di dalam shalat, maka dia harus melakukan satu salam ke arah kanan, kemudian melakukan sujud sahwi dua sujud, lalu melakukan satu salam ke arah kiri, dengan dalil bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah melakukan empat salam dalam satu shalat.
Dia mengatakan bahwa hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim memuat kisah Dzulyadain. Abu Hurairah berkata,
فتقدم النبي صلى الله عليه وسلم فصلى ما بقي من صلاته ثم سلم ثم سجد سجدتين ثم سلم
"Lantas Nabi shallallahu `alaihi wa sallam maju dan menyempurnakan shalat yang tertinggal, kemudian salam dan sujud dua sujud (sujud sahwi) lalu salam." Maksudnya: beliau melakukan salam ke arah kanan kemudian sujud dua kali, lalu melakukan salam ke arah kiri.
Syaikh yang mulia, telah terjadi perselisihan sengit antara kaum muslim. Mereka tidak tahu ke mana harus mengacu guna menyelesaikan perbedaan pendapat di antara kami para dai. Mohon penjelasannya sehingga kami dapat membagikan kemanfaatan fatwa anda ini kepada kaum muslim. Semoga Allah memberikan pahala kepada anda.