Jika seorang menunaikan salat sunnah kemudian duduk tasyahud di antara dua rakaat, kemudian teringat bahwasanya ia baru menunaikan satu rakaat saja kemudian menyempurnakannya, apakah ia harus sujud sahwi atau tidak?
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka ia harus sujud sahwi sebagaimana ia menunaikannya dalam shalat wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.