Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sujud sahwi dalam shalat sunnah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sujud Sahwi Dalam Shalat Sunnah

Pertanyaan

Jika seorang menunaikan salat sunnah kemudian duduk tasyahud di antara dua rakaat, kemudian teringat bahwasanya ia baru menunaikan satu rakaat saja kemudian menyempurnakannya, apakah ia harus sujud sahwi atau tidak?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka ia harus sujud sahwi sebagaimana ia menunaikannya dalam shalat wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'