Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ketika sujud, dan mengangkat kedua tangan dari lantai sebelum mengangkat kedua lutut ketika akan berdiri dari sujud untuk melakukan rakaat berikutnya. Mereka berdalil dengan hadits Wa’il bin Hujr, dia berkata
” Aku (Wa’il bin Hujr) melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika beliau hendak bersujud, beliau meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan beliau. Jika berdiri dari sujud, beliau mengangkat kedua tangan sebelum kedua lutut beliau.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i,Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Akan tetapi di dalam sanadnya terdapat Syarik al-Qadhi dan dia sendirian dalam meriwayatkan hadits ini. Syarik tidaklah kuat dalam hadits-hadits yang dia riwayatkan sendirian. Mereka juga berdalil dengan hadits Anas radhiyallahu `anhu
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika menundukkan tubuh untuk bersujud beliau mengucapkan takbir, dan kedua lutut beliau mendahului kedua tangan beliau.”
Diriwayatkan oleh al-Hakim, Al-Baihaqi dan ad-Daruquthni, dan al-Hakim berkata, “Hadits ini sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim, dan saya tidak mengetahui adanya illah (cacat) di dalamnya.” Namun, ad-Daraquthni berkata, “Hadits ini hanya diriwayatkan oleh al-‘Ala’ bin Ismail dan dia adalah rawi majhul (yang tidak diketahui identitasnya).”
Dan Ibnu Abi Hatim mengatakan bahwa ayahnya berkata, “Hadits ini adalah munkar (yang diriwayatkan oleh seorang rawi namun bertentangan dengan rawi-rawi lain yang tsiqah), dan terkait tema ini diriwayatkan pula sejumlah hadits lain, tapi semuanya tidak lepas dari masalah, baik berupa inqitha’ (sanadnya terputus) atau irsal (adanya rawi dari kalangan sahabat yang tidak disebutkan).”
Para ulama lainnya berpendapat bahwa ketika turun untuk bersujud, dianjurkan meletakkan kedua tangan di lantai sebelum meletakkan kedua lutut. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah al-Auza`i, Malik dan Ibnu Hazm. Dan, Ibnu Abi Dawud berkata, “Ini merupakan pendapat para ahli hadits.” Para ulama ini berdalil dengan hadits Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian bersujud, maka jangan menderum seperti unta. Hendaknya dia meletakkan kedua tangannya terlebih dahulu sebelum meletakkan kedua lututnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Dalam riwayat lain menggunakan redaksi
” Agar meletakkan kedua tangannya, kemudian kedua lututnya”
Akan tetapi di dalam sanadnya terdapat masalah. Sejumlah ulama menguatkan hadits Wa’il bin Hujr dan hadits-hadits yang semakna dengannya, di antara mereka adalah Ibnu al Qayyim di dalam kitab Zadul-Ma’ad. Namun para ulama yang lainnya menguatkan hadits Abu Hurairah dan hadits lain yang semakna dengannya.
Ini murni permasalahan ijtihadiyah (yang berkaitan dengan ijtihad) dan ini merupakan hal yang sifatnya fleksibel. Oleh karena itu, para fukaha memberi pilihan antara dua cara ini kepada orang yang shalat, baik karena lemahnya hadits-hadits yang menjadi dalil kedua belah pihak, ataupun karena semuanya saling bertentangan dan sebagiannya tidak lebih kuat dari sebagian yang lain. Hasilnya adalah fleksibilitas dan kebolehan memilih antara salah satu dari dua cara di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.