Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sudah berniat buka puasa dan mengunyah permen karet, namun belum makan dan berniat menyempurnakan puasa kembali

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sudah Berniat Buka Puasa Dan Mengunyah Permen Karet, Namun Belum Makan Dan Berniat Menyempurnakan Puasa Kembali

Pertanyaan

Ada seseorang yang pergi di bulan Ramadhan dan berniat untuk tidak berpuasa, namun dia belum makan. Dia mengunyah permen karet hingga waktu Zuhur. Dia menanyakan, apakah dia boleh menyempurnakan puasanya dan berbuka pada waktu Magrib? Lalu, bagaimana hukum puasanya pada hari itu, apakah dia wajib mengqada?

Jawaban

Jika dia berniat untuk tidak berpuasa dan telah mengunyah permen karet, maka dia dihukumi tidak berpuasa dan wajib mengqada puasa hari tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.