Anda hanya mendapat bagian seperempat saja dari harta yang ditinggalkan suami menurut bagian yang ditetapkan Alquran dan Sunah (fardh), dan sisanya setelah dikurangi seperempat adalah bagian asabat (ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapat bagian fardh). Apabila dia tidak memiliki asabat, maka hal ini dikembalikan kepada pengadilan agama (syariah). Anda tidak diperkenankan berwasiat kecuali menggunakan harta pribadi anda sebanyak sepertiga atau kurang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.