Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami saya meninggal dan tidak mempunyai ahli waris selain saya. saya ingin berwasiat dengan sebagian harta warisannya dan harta yang saya warisi darinya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Saya Meninggal dan Tidak Mempunyai Ahli Waris Selain Saya. Saya Ingin Berwasiat Dengan Sebagian Harta Warisannya Dan Harta Yang Saya Warisi Darinya

Pertanyaan

Suami saya meninggal dan tidak mempunyai ahli waris selain saya. Saya ingin berwasiat dari harta warisannya dan dari harta saya yang saya warisi darinya. Apa hukum hal tersebut?

Jawaban

Anda hanya mendapat bagian seperempat saja dari harta yang ditinggalkan suami menurut bagian yang ditetapkan Alquran dan Sunah (fardh), dan sisanya setelah dikurangi seperempat adalah bagian asabat (ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapat bagian fardh). Apabila dia tidak memiliki asabat, maka hal ini dikembalikan kepada pengadilan agama (syariah). Anda tidak diperkenankan berwasiat kecuali menggunakan harta pribadi anda sebanyak sepertiga atau kurang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.