Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan oleh penanya, bahwa ayahnya telah berkata kepada salah seorang istrinya (M. A) : “Bagi saya, kamu seperti ibu saya.” Jika hanya perkataan itu yang dia ucapkan, maka itu dianggap sebagai zihar. Zihar tidak memutuskan hubungan suami istri, tetapi istri tersebut masih tetap berada dalam perlindungan suaminya. Namun, dia tidak boleh menggaulinya kecuali telah membayar denda ziharnya. Karena dia wafat meninggalkan istrinya tersebut dan istri keduanya, maka istri tersebut berhak mendapatkan warisan darinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.