Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami menzihar istrinya lalu mencumbuinya di saat yang sama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Menzihar Istrinya Lalu Mencumbuinya Di Saat Yang Sama

Pertanyaan

Beberapa waktu lalu, saat saya marah sekali, terucap sumpah saya kepada istri saya, "Kamu akan menjadi haram bagi saya seperti ibu dan saudara perempuan saya selama hari kepergian saya." Pada hari-hari itu saya sedang bersiap untuk pergi ke Saudi. Saat marah, saya berusaha melakukan terhadapnya sesuatu yang telah dihalalkan Allah bagi kami dan sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tetapi dia menolak sehingga sumpah tersebut terucap oleh saya. Pada jam dan hari yang sama dia mencumbui saya untuk menyenangkan saya dan saya pun mencumbuinya hingga keluar (mani) saya di atas ke dua pahanya dari belakang di luar bajunya. Setelah mandi besar, saya pergi ke seorang ustadz sarjana dan saya menceritakan kepadanya apa yang terjadi di antara kami. Dia pun membacakan kepada saya surat al-Mujaadalah ayat ke-2 sampai ayat ke- 4. "Anda harus memerdekakan budak," katanya. Saya menjawab, "Saya tidak mampu." Dia lalu berkata, "Anda harus berpuasa dua bulan." Saya menjawab lagi, "Saya tidak mampu karena saya harus meminum obat tiga kali sehari." Dia lantas berkata, "Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin dari jenis makanan yang Anda makan." Saya segera melakukan hal itu pada hari yang sama dan istri saya sendiri yang membagikan makanan itu kepada orang-orang miskin. Setiap orang mendapat satu pound Mesir. Setelah saya pergi ke Saudi enam bulan kemudian, saya bertanya kepada beberapa imam masjid. Ada yang membenarkannya dan ada yang mengatakan, " Anda harus datang ke Dar el-Ifta (kantor fatwa), kepada yang mulia asy-Syaikh Abdul `Aziz bin bin Baz -semoga Allah menjaga beliau. Apakah yang telah terjadi itu haram? dan hubungan suami istri tersebut juga haram? Mohon beri saya penjelasan. Semoga Allah memberi Anda balasan yang baik.

Jawaban

Apa yang Anda lakukan itu termasuk zihar. Oleh karena itu, Anda harus membayar kafarat (denda) zihar, yaitu memerdekakan budak. Kalau tidak mendapatkannya, maka Anda harus berpuasa dua bulan. Apabila tidak sanggup, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Setiap orang miskin mendapat setengah sha’, yaitu satu setengah kilogram, dari makanan pokok daerah Anda. Uang tidak bisa dibayarkan sebagai ganti makanan. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا

“Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(3) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS. Al-Mujaadilah: 3-4)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'