Perbuatan suami Anda tersebut tidak dibolehkan. Dia wajib meninggalkannya dan tidak melakukannya lagi. Namun, hal itu tidak membuatnya memiliki hubungan mahram dengan Anda karena susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah yang berlangsung ketika usia seseorang tidak lebih dari dua tahun, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya susuan (yang menjadikan mahram) adalah yang menghilangkan rasa lapar.”
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Susuan tidak menjadikan mahram kecuali yang membelah lambung (berfungsi seperti makanan) dan berlangsung sebelum masa bayi disapih.”
Berdasarkan hal ini, maka Anda tidak haram bagi suami Anda. Adapun ucapan suami Anda, “Kamu seperti ibuku,” jika yang dia maksud adalah karena perbuatannya menyusu pada Anda, maka itu tidak dapat dibenarkan walaupun dia tidak menjadi haram bagi Anda.
Namun, jika tujuannya adalah Dhihar (menyerupakan Anda dengan ibu Anda agar Anda menjadi haram baginya), maka dia wajib membayar kafarat (denda), yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka dia memberi makan enam puluh orang miskin. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
” Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(3) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS. Al-Mujaadilah: 3-4)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.