Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
suami menyuntik isterinya sehingga tidak haid
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Seorang perempuan pernah menikah kemudian suaminya menyuntikkan jarum untuk mencegah haid. Sekarang perempuan itu ditalak oleh suaminya dan tidak berhaid sampai sekarang, dan saya ingin menikahinya, berapa lama masa 'iddahnya?
Jawaban
Masa ‘iddah wanita yang ditalak adalah setahun dimulai dari talak kecuali jika haid datang sebelum selesai satu tahun maka iddahnya dimulai sejak ia haid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.