Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami meninggalkan isterinya bersama temannya (lelaki) jika ia pergi

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Suami Meninggalkan Isterinya Bersama Temannya (Lelaki) Jika Ia Pergi

Pertanyaan

Pekerjaan temannya menuntutnya untuk melakukan perjalanan secara terus-menerus. Ia memiliki seorang teman yang ia percaya. Ia tinggal bersamanya. Jika ia pergi maka ia akan meninggalkan isterinya bersama temannya itu. Ia ingin bertanya apakah ia berdosa dengan tindakannya itu? Jika tindakan itu tidak boleh maka apa yang harus ia lakukan?

Jawaban

Tujuan agama Islam dengan semua ajaran syariatnya yang penuh hikmah dan keadilan adalah untuk menjaga lima pokok, yaitu agama, jiwa, akal, harta serta kehormatan dan keturunan. Setiap pokok ini memiliki ajaran syariat tersendiri yang menjaganya dan mengangkat kesusahan dan kesulitan darinya serta memberikan hal-hal yang bersifat pelengkap yang menjadikannya berada di tempat yang tinggi dan agung.

Di antara lima pokok tersebut adalah kehormatan yang merupakan sumber dari keturunan. Islam telah memberikan perhatian yang besar terhadap kehormatan yang tercermin dalam menjaga kehormatan perempuan dan menghiasinya dengan pakaian rasa malu, ketenangan dan kewibawaan, yaitu dengan mensyariatkan hijab dan melarang mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada orang-orang yang disebutkan oleh ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki” (QS. An-Nuur: 31) Hingga akhir ayat.

Teman yang Anda sebutkan tidak termasuk dalam orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini. Oleh karena itu, seorang perempuan tidak boleh menunjukkan perhiasannya di hadapannya dan tidak boleh berkhalwat (menyendiri) dengannya, baik ia adalah saudara suami, temannya maupun lainnya. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

إياكم والدخول على النساء، فقال رجل: يا رسول الله: أرأيت الحمو؟ قال: الحمو: الموت

“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita!”. Seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami?” Beliau bersabda: “Mereka adalah kematian”

Yang dimaksud dengan kerabat suami di sini adalah saudaranya, pamannya dan kerabat suami lainnya yang bukan termasuk mahram isterinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

ما خلا رجل بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما

“Tiada seorang laki-laki berkhalwat bersama seorang perempuan melainkan yang ketiganya adalah syaitan.”

Dengan demikian, orang yang telah berkeluarga tidak boleh meninggalkan isterinya bersama temannya sementara ia pergi. Kami sangat bergembira dengan keislaman penanya dan pengorbanannya demi agamanya dengan meninggalkan kerabat, keluarga dan hartanya. Kami memohon semoga Allah memberikan ganti baginya dengan keluarga yang lebih baik dari keluarganya, kerabat yang lebih baik dari kerabatnya dan harta yang lebih berkah dari hartanya.

Kami juga ingin mengingatkannya bahwa ia memiliki teladan dalam tindakannya tersebut, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang mulia. Mereka telah menyelamatkan agama mereka dengan pergi ke Madinah dan meninggalkan kerabat, keluarga dan harta mereka. Maka Allah mengganti mereka dengan yang lebih baik dari itu semua dan menjadikan akibat yang baik bagi mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'