Seorang suami disyariatkan menggauli istri dengan baik dan memberinya sesuatu yang disukainya sebagaimana jika sesuatu itu diberikan istrinya kepadanya. Ia tidak masalah (boleh) berjabat tangan dengan istri, memeluknya, dan menciumnya ketika datang dari bepergian, bahkan berpahala jika niatnya benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.