Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami mengharamkan istrinya untuk duduk di sampingnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Mengharamkan Istrinya Untuk Duduk Di Sampingnya

Pertanyaan

Seseorang sangat marah terhadap istrinya, kemudian berkata dengan bahasa percakapan "Kamu haram duduk bersama saya". Dengan ucapannya tersebut dia bermaksud agar dirinya tidak marah lagi, dan juga untuk membungkam istrinya yang bersuara keras, membuatnya marah dan menghinanya karena miskin. Ucapan istrinya itulah yang memaksanya untuk mengucapkan perkataan tersebut. Kemudian istrinya pergi menuju ruangan lain di rumah kemudian kembali membaik kesadarannya. Lalu meminta maaf kepada suaminya dan dia pun memaafkannya, akan tetapi hatinya belum tenang sampai mengetahui hukum menurut syariat dalam permasalahan ini. Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Jika situasinya sebagaimana yang disebutkan maka orang tersebut wajib membayar kafarat sumpah, karena dia telah mengharamkan istri untuk duduk bukan mengharamkan individunya, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan pokok negeri atau pakaian atau membebaskan budak. Jika dia tidak sanggup melaksanakan salah satu dari ketiga hal ini maka dia boleh berpuasa tiga hari, dan wajib untuk bertobat dan beristighfar dari tindakan mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'