Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami mengharamkan istrinya jika pergi ke tetangganya, namun karena suatu kondisi maka sang suami mengizinkannya untuk pergi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Mengharamkan Istrinya Jika Pergi Ke Tetangganya, Namun Karena Suatu Kondisi Maka Sang Suami Mengizinkannya Untuk Pergi

Pertanyaan

Dalam keadaan marah saya berkata kepada istri: "Jika kamu pergi ke tetanggamu maka kamu haram bagiku". Situasi ini terus berlanjut dalam jangka waktu lama dan dia pun tidak pergi ke tetangganya. Lalu karena tetangganya terkena penyakit atau sejenisnya yang menuntut untuk dijenguk, saya izinkan istri saya untuk pergi kepadanya dan sebagai tebusannya saya akan membayar kafarat sumpah ini. Menurut pengetahuan saya hal ini tidak termasuk kafarat sumpah. Bagaimanapun saya berharap Anda dapat memberi saya penjelasan tentang kafarat sumpah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, Allah jadikan Anda sebagai aset bagi Islam dan kaum Muslimin, dan semoga Allah membimbing jalan Anda.

Jawaban

Jika niat Anda terhadap pengharaman tersebut adalah menceraikan istri Anda, maka telah terjadi talak satu dengan kepergiannya ke tetangganya, dan Anda boleh merujuknya dalam masa idah apabila talak ini bukan talak tiga.

Jika niat Anda dari pengharaman tersebut adalah larangan pergi ke tetangga dan bukan talak kemudian dia pergi maka hukum pengharaman Anda termasuk dalam hukum sumpah, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah.

Kafarat tersebut berupa memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian atau membebaskan budak yang beriman, apabila tidak menemukan maka hendaklah Anda berpuasa tiga hari, dan tidak terjadi talak atas istri Anda dalam hal ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.