Saya telah menikah sejak lebih dari delapan belas tahun yang lalu dan dikaruniai tiga orang anak. Pada suatu hari terjadi perselisihan antara saya dan istri, hingga akhirnya saya mengharamkan dia bagi saya seperti ibu saya sampai bulan depan. Namun, setelah kondisi membaik dan segalanya berjalan seperti yang diharapkan, saya tidak sanggup mengendalikan hawa nafsu saya.
Saya pun menggaulinya sebelum berakhir waktu yang saya tentukan. Oleh karena itu, saya mohon dengan hormat agar Anda memberi fatwa, denda apa yang harus dibayarkan atas perbuatan saya? Saya tidak sabar menunggu nasihat Anda, dan perlu Anda ketahui bahwa saya tidak mungkin berpisah dari ibu ketiga anak saya. Saya senang dan menerimanya. Namun, apa yang telah terjadi itu saat saya marah yang memaksa saya untuk melakukan hal tersebut. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.
Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka sebelum kembali menggauli istri, Anda harus memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika tidak sanggup, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin.
Masing-masing mendapat setengah sha’ bahan makanan penduduk setempat seperti beras atau yang lainnya, satu sha’ kurang lebih satu setengah kilogram. Di samping itu, hendaklah Anda bertobat dan beristigfar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.