Apabila realitasnya demikian, bahwa laki-laki itu menerima surat dusta sehingga menyebabkan dia menalak istrinya dan setelah itu mendapat klarifikasi atas kebohongan itu dari ayahnya, maka apabila yang diceritakan itu benar talak yang dia jatuhkan kepada istrinya dianggap batal dan tidak berlaku. Oleh karena itu, istrinya masih dalam status pernikahan dengannya, sebagaimana sebelum terjadi talak. Dia tidak perlu rujuk atau proses apa pun, kecuali hanya memberitahu istri dan keluarganya bahwa wanita itu masih berstatus sebagai istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.