Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami menerima surat dusta tentang istrinya sehingga menjatuhkan talak, dan kini dia ingin merujuknya kembali

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Menerima Surat Dusta tentang Istrinya Sehingga Menjatuhkan Talak, Dan Kini Dia Ingin Merujuknya Kembali

Pertanyaan

Seorang lelaki menikah dengan wanita Yaman, kemudian dia meninggalkan Yaman menuju ke Kerajaan Arab Saudi. Tiga bulan kemudian, dia menerima surat dari kedua orang tuanya yang berisi kabar dusta mengenai istrinya. Akhirnya dia menjatuhkan talak tiga kepada istrinya dilandasi kabar dusta dalam surat itu. Jika bukan karena itu, dia tidak akan menalak istrinya. Talak tersebut terjadi pada 26/2/1395 H, tetapi kemudian dia mendapat surat dari ayah pada tanggal 5/4/1395 H yang meluruskan informasi tentang istrinya. Sekarang dia ingin rujuk lagi kepada istrinya dengan cara yang sesuai syariat Islam.

Jawaban

Apabila realitasnya demikian, bahwa laki-laki itu menerima surat dusta sehingga menyebabkan dia menalak istrinya dan setelah itu mendapat klarifikasi atas kebohongan itu dari ayahnya, maka apabila yang diceritakan itu benar talak yang dia jatuhkan kepada istrinya dianggap batal dan tidak berlaku. Oleh karena itu, istrinya masih dalam status pernikahan dengannya, sebagaimana sebelum terjadi talak. Dia tidak perlu rujuk atau proses apa pun, kecuali hanya memberitahu istri dan keluarganya bahwa wanita itu masih berstatus sebagai istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.