Jikalau memang masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan, bahwa Anda mengatakan “Sungguh dia, sebagaimana ibu saya, haram bagi saya” berdasarkan kabar yang Anda terima tentang keluarnya dia dari rumah Anda dan terbukti bahwa kabar tersebut benar, maka ucapan Anda adalah zihar. Hukum zihar adalah haram yang mengharuskan Anda agar bertobat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya) padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.” (QS. Al-Mujaadilah: 2)
Jika Anda ingin kembali kepada istri Anda, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum menggauli istri Anda. Hal itu berlaku jika Anda tidak mendapatkan seorang budak untuk dimerdekakan. Jika tidak mampu berpuasa, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin sebelum menggauli istri Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.