Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami mencumbu saya hingga kebutuhan saya terpenuhi

setahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Mencumbu Saya Hingga Kebutuhan Saya Terpenuhi

Pertanyaan

Suami mencumbu saya pada siang hari bulan Ramadhan hingga kebutuhan saya terpenuhi. Akan tetapi, semua itu terjadi tanpa penetrasi. Saya menyesali perbuatan itu dan bertaubat. Kewajiban apa yang terbebani atas diri saya?

Jawaban

Anda harus mengqada hari tersebut. Jika perbuatan itu terjadi sebelum Ramadhan 1420 H, maka selain qada, Anda juga harus memberi makan seorang fakir miskin karena keterlambatan menunaikan qada tersebut tanpa uzur. Namun jika ada uzur, maka Anda tidak wajib memberi makanan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'