Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami menceraikan istri karena menerima kabar mengenai istrinya, tetapi kemudian dia tahu bahwa kabar itu tidak benar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Menceraikan Istri Karena Menerima Kabar Mengenai Istrinya, Tetapi Kemudian Dia Tahu Bahwa Kabar Itu Tidak Benar

Pertanyaan

Saya menceraikan istri saya yang bernama (K. H. A. S.) dengan talak tiga yang mengharamkan saya untuk rujuk kembali karena saya mendengar kabar yang mencoreng kehormatan tentang dirinya. Saya langsung menulis surat talak tanpa melakukan klarifikasi kebenaran berita tersebut. Namun, kemudian saya menerima surat balasan bahwa kabar yang menjadi alasan saya menjatuhkan talak tersebut tidak benar. Akhirnya, saya rujuk kepada istri saya dan saya masih berada di masa yang memungkinkan untuk rujuk. Oleh karena itu, saya berharap fatwa tentang hal ini.

Jawaban

Jika kenyataannya memang seperti yang disebutkan oleh penanya, maka talak yang dia ucapkan tidak jatuh kepada istrinya karena talak tersebut dilakukan berdasarkan kasus yang diduga sudah terjadi sebelum talak itu sendiri, tetapi kemudian dia tahu bahwa kasus yang menjadi sebab talak ternyata tidak terjadi pada istrinya. Rujuk yang dilakukannya juga didasarkan pada anggapan bahwa talak telah jatuh. Setelah jelas bahwa talaknya tidak berlaku, maka rujuk tidak diperlukan. Oleh karena itu, status istrinya masih tetap sama berdasarkan pernikahan sah yang sudah berlangsung.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.