Jika kenyataannya memang seperti yang disebutkan oleh penanya, maka talak yang dia ucapkan tidak jatuh kepada istrinya karena talak tersebut dilakukan berdasarkan kasus yang diduga sudah terjadi sebelum talak itu sendiri, tetapi kemudian dia tahu bahwa kasus yang menjadi sebab talak ternyata tidak terjadi pada istrinya. Rujuk yang dilakukannya juga didasarkan pada anggapan bahwa talak telah jatuh. Setelah jelas bahwa talaknya tidak berlaku, maka rujuk tidak diperlukan. Oleh karena itu, status istrinya masih tetap sama berdasarkan pernikahan sah yang sudah berlangsung.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.