Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami menceraikan istri dan satu tahun kemudian dia mengiriminya surat dari perantauan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Menceraikan Istri Dan Satu Tahun Kemudian Dia Mengiriminya Surat Dari Perantauan

Pertanyaan

Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dari kota yang sama dengannya. Setelah menggauli istrinya dan lebih dari dua bulan, dia bepergian. Setelah itu, dia beranggapan bahwa istrinya tersebut tidak cocok baginya sehingga dia menceraikannya dan mengiriminya surat cerai setelah satu tahun pergi dari kota, tempat istrinya berada. Pertanyaannya adalah, apakah perempuan yang diceraikan tersebut wajib menetap di rumah hingga masa idahnya habis atau boleh langsung menikah setelah sampainya surat cerai kepadanya? Sebagai catatan sang suami tidak menggaulinya selama satu tahun sejak kepergiannya. Kami mengharapkan Anda berkenan memberikan penjelasan kepada kami. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin.

Jawaban

Pada kondisi yang demikian, maka idahnya dimulai sejak dia dicerai, bukan dihitung sejak sampainya surat cerai. Oleh karena itu, dia tidak boleh menikah kecuali setelah tiga kali haid semenjak dicerai jika dia haid, berlalunya tiga bulan sejak dicerai jika dia tidak haid atau hingga melahirkan jika dia hamil. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228) (Al-Qur`u, yaitu haid)

Dasar lainnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaaq: 4)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'