Seorang lelaki menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu menikahi wanita lain. Saat meminang untuk istri yang kedua, lelaki tersebut memberitahu calon mempelai wanita dan keluarganya, bahwa dia memiliki tiga orang anak hasil dari pernikahannya dengan istri yang telah diceraikan.
Mereka semua menerima hal itu, namun setelah pernikahan dilangsungkan baru diketahui bahwa ternyata laki-laki tersebut memiliki lima orang anak, bukan tiga. Ketika itu terbongkar, paman dari mempelai wanita langsung mengambil sikap berbalik terhadap lelaki tersebut.
Semua peristiwa itu terjadi sesudah dilaksanakannya pernikahan. Sang paman meminta lelaki itu untuk menceraikan keponakannya karena telah berbohong. Apakah dia wajib menjatuhkan talak pada istrinya karena telah berbohong, sementara mertuanya saja tidak meminta agar putrinya diceraikan?
Lelaki itu tidak wajib menceraikan istrinya karena telah berbohong. Paman istrinya juga tidak boleh membantah akad nikah mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.