Saya ingin bertanya kepada Anda mengenai hukum seorang bayi yang diadopsi oleh sepasang suami istri. Bayi tersebut berusia tidak lebih dari dua bulan dan diambil dari sebuah panti asuhan milik negara. Mereka ingin merawat dan menjadikan bayi itu sebagai anak, karena mereka belum memiliki keturunan dan usia mereka sudah tua.
Setelah beberapa lama, sang suami meninggal dunia, dan tinggallah istrinya bersama anak itu. Dia menganggap anak itu seperti putra kandungnya sendiri. Dia mencintai dan merawatnya sebagaimana seorang ibu memperlakukan anak kandungnya. Demikian menurut pengakuannya. Dia meminta saya bertanya status hukum anak itu, apakah dia termasuk mahram baginya, atau apakah dia harus menggunakan hijab saat anak itu dewasa?
Banyak kabar yang dia terima bahwa dia harus menggunakan hijab di hadapan anak itu dan anak itu tidak bisa menjadi mahram baginya. Wanita itu merasa sedih. Dia merasa sudah memiliki ikatan yang sangat kuat dengan anak itu. Anak itu pun sudah menyebutnya dengan panggilan "ibu", seperti seorang anak memanggil ibu kandungnya.
Dia mengatakan bahwa dia pernah menyodorkan puting payudaranya saat anak itu masih kecil, tetapi air susunya tidak mengalir. Sekarang, anak itu sudah berusia sekitar lima atau empat tahun. Wanita itu menjadi amat bimbang karena sangat tergantung dengan anak angkatnya. Anak angkatnya itu pun memiliki ketergantungan kepadanya, seolah-olah dia anak kandungnya.
Oleh karena itu, saya mengharapkan Anda dapat memberikan jawaban yang cukup memuaskan dalam masalah ini. Apakah anak itu mahram baginya, mengingat bahwa berdasarkan hukum syariat, anak itu tidak mendapat bagian warisan dari suami wanita tersebut?
Wanita itu menanyakan apakah anak ini bisa menjadi mahramnya dan berstatus seperti anak kandungnya sendiri, sehingga dia tidak perlu menggunakan hijab saat anak itu dewasa nanti? Atau, apakah anak ini tetap menjadi orang asing baginya?
Anak dari panti asuhan yang diasuh oleh sepasang suami istri itu termasuk orang asing dan tidak ada hubungan (syar’i) yang dapat menyatukan anak ini dengan mereka berdua, baik karena keturunan atau sebab lainnya. Selain itu, air susu wanita tersebut tidak mengalir saat menyusuinya.
Dengan demikian, dia harus menggunakan hijab saat anak itu dewasa. Dia akan mendapatkan pahala atas jerih payahnya mendidik, mengasuh, dan membiayai anak itu. Tindakannya itu patut dihargai, dan kami memohon kepada Allah agar melipatgandakan ganjaran untuknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.