Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami-isteri meninggal dalam kebakaran dan tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dulu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami-isteri Meninggal Dalam Kebakaran Dan Tidak Diketahui Siapa Yang Meninggal Terlebih Dulu

Pertanyaan

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menghendaki terhadap putriku, suaminya, kedua putranya, istriku dan kedua putriku, yakni tujuh orang meninggal semua dalam insiden kecelakaan mobil . Mobilnya tertabrak mobil pengangkut gas lalu terbakar dan tidak diketahui siapakah yang meninggal terlebih dahulu, hingga pihak rumah sakit pun tidak mampu mengetahui sebab jasadnya telah berubah menjadi abu dan sisa-sisa kebakaran, semoga Allah membalas kalian. Masalahnya adalah suami putriku memiliki sejumlah harta. Apakah putriku mendapat warisan dari suaminya atau sebaliknya? Apakah saya mendapat warisan dari putriku? Berikanlah saya fatwa dalam masalah ini. Semoga Allah membalas dengan balasan yang terbaik dan segera. Tidak ada perbedaan pendapat antara saya dan besanku menurut hakim Pengadilan Rahimah. Hakim pengadilan tersebut menyuruh kami menanyakan masalah ini pada Anda. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Kami ingin segera mengirim keterangan fatwa dari yang mulia untuk Pengadilan Rahimah.

Jawaban

Jika benar faktanya bahwa suami-isteri meninggal dalam insiden kebakaran dan tidak diketahui siapa yang terlebih dahulu meninggal, maka pendapat yang benar adalah tidak ada satupun yang bisa mewarisi dalam kematian tersebut, sebab tidak terpenuhinya syarat warisan yaitu hidupnya ahli waris saat meninggalnya yang mewariskan. Maka harta warisan dari semua jenazah ini diserahkan kepada ahli waris yang tidak meninggal bersamanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'