Fiqih

Suami Dari Saudara Kandung Perempuan Ayah Dan Suami Dari Saudara Kandung Perempuan Ibu, Apakah Mereka Termasuk Mahram Bagi Seorang Perempuan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 9, 20221 min read
Suami Dari Saudara Kandung Perempuan Ayah Dan Suami Dari Saudara Kandung Perempuan Ibu, Apakah Mereka Termasuk Mahram Bagi Seorang Perempuan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah suami dari saudara kandung perempuan ibu dan dari saudara kandung perempuan ayah saya termasuk mahram? Dan kalau mereka memang mahram saya, apakah saya boleh membuka wajah saya di depan mereka dan berjabat tangan dengan mereka?
HomeRadioArtikelPodcast