Suami dari saudara kandung perempuan ibu dan suami dari saudara kandung perempuan ayah tidak termasuk mahram, maka seorang perempuan tidak boleh membuka wajah dan tangannya di depan mereka, karena mereka bukanlah mahramnya, dia juga tidak boleh berjabat tangan dengan mereka. Demikian juga suami saudara perempuannya dan saudara lelaki suaminya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.