Suami dari anak perempuan adalah mahram bagi ibu itu dengan adanya pernikahan. Suami dari anak perempuannya itu boleh melihat diri ibu mertuanya sama seperti apa yang dibolehkan dari ibu kandung, saudara perempuan, anak perempuan, dan perempuan mahram bagi laki-laki itu. Tindakan ibu mertua yang menutup wajah, rambut kepala, lengan, dan sejenisnya, dari suami anaknya sendiri merupakan sikap berlebih-lebihan dalam berhijab.
Menolak berjabat tangan ketika bertemu juga termasuk sikap berlebih-lebihan dalam menjaga diri. Tindakan ini justru dapat menyebabkan kerenggangan atau terputusnya hubungan silaturrahim. Oleh karena itu, sebaiknya ibu mertua tersebut meninggalkan sikap berlebihan, kecuali jika dia merasa ada karakter negatif pada suami anaknya, atau dia mengetahui bahwa menantunya itu memandangnya dengan mata khianat (nafsu), maka dia telah bersikap tepat dengan tindakannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.