Saya mempunyai dua saudari kandung yang belum menikah. Saya juga memiliki dua saudari kandung yang sudah menikah dan memiliki beberapa anak. Saudari-saudari kandung saya ini tidak memakai hijab di hadapan para suami saudari-saudari mereka.
Saya telah melarangnya, namun mereka berkata, "Ayah kita, sebelum meninggal dunia, tidak pernah melarang hal ini.Mengapa engkau melarang kami?" Apa yang mesti saya lakukan? Padahal saya telah menjelaskan kepada mereka, bahwa hal tersebut diharamkan dan tidak diperbolehkan berdasarkan Al-Quran al-Karim. Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Seorang perempuan tidak boleh menampakkan wajahnya di hadapan suami saudarinya, karena dia bukan mahram baginya. Kebolehan menampakkan wajah hanya berlaku terhadap para mahram, sedangkan mereka bukan. Kebiasaan-kebiasaan yang bertentangan dengan hukum syariat wajib ditinggalkan. Hukum syariatlah yang wajib diikuti. Anda telah melakukan hal yang tepat dengan mencegah saudari-saudari Anda dari membuka hijab di hadapan non-mahram. Semoga Allah memberkahi Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.