Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami bukan mahram bagi bibi istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Bukan Mahram Bagi Bibi Istrinya

Pertanyaan

Saya sampaikan bahwa saya menikahi seorang perempuan dan dia mempunyai bibi (saudara perempuan ayah dari istri saya). Apakah saya boleh melihat dan bersalaman dengannya? Apakah itu boleh atau tidak? Mohon saya diberi penjelasan.

Jawaban

Bibi istri Anda tidak boleh menampakkan mukanya kepada Anda dan Anda tidak boleh bersalaman dengannya karena Anda bukan mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'