Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami boleh menerima uang dari ayah istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Boleh Menerima Uang Dari Ayah Istri

Pertanyaan

Apa hukum suami yang menerima uang dari ayah istri (mertua) sebagai imbalan karena telah menikahi putrinya?

Jawaban

Hal itu dibolehkan. Namun disyariatkan bagi suami untuk menyebutkan mahar yang dia berikan kepada istrinya ketika akad, walaupun jumlahnya sedikit.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'