Seorang suami bersumpah akan memaksa istrinya untuk mengonsumsi pil pencegah kehamilan. Dia juga bersumpah untuk menceraikannya jika ternyata hamil. Padahal, mereka memiliki anak-anak yang masih kecil, hasil dari pernikahan mereka berdua. Lantas, bagaimana hukum tindakan seperti itu dan apa solusinya agar istri terhindar dari jatuhnya talak jika tidak mematuhi perintah itu?
Itu tidak dianggap sebagai talak, melainkan hanya ancaman talak. Oleh sebab itu, bila istri tidak mengonsumsi pil pencegah kehamilan, maka suami cukup membayar kafarat (denda) dari sumpahnya, tidak menceraikan istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.