Jika realitasnya demikian, maka talak tersebut tidak jatuh terhadap istri Anda hanya karena ucapan itu. Hanya saja, Anda berkewajiban membayar kafarat (denda) atas sumpah Anda untuk pergi ke kedutaan dan menjatuhkan talak, lalu tidak jadi Anda lakukan. Kafarat sumpah tersebut adalah memberikan makanan pokok kepada sepuluh orang miskin dengan ukuran 1,5 kilogram untuk setiap orang, berupa gandum, beras, atau lainnya.
Kafarat itu juga boleh dibayarkan dalam bentuk pemberian pakaian, ataupun dengan memerdekakan seorang budak muslim. Jika semua itu tidak sanggup Anda lakukan, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari, sebagai kafarat dari sumpah tersebut. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang yang bersumpah (untuk melakukan sesuatu), kemudian dia melihat bahwa ada hal lain yang lebih baik dari sumpahnya tersebut, maka lakukanlah hal yang lebih baik itu, lalu membayar kafarat atas sumpahnya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.