Saya berkata kepada istri, "Demi Allah, telah jatuh talak kepadamu jika kamu tidak membaca Alquran sekarang." Saat itu Alquran sedang terbuka di hadapannya. Kemudian, saya tidak tahu apakah dia sudah membacanya atau belum. Selang beberapa waktu, saya menanyakan hal itu dan dia mengatakan bahwa dirinya telah membaca Surah al-Fatihah dengan suara lirih. Saya tidak tahu pasti apakah dia berkata jujur atau berbohong agar tidak saya tinggalkan. Dengan kondisi seperti itu, apakah istri saya masih halal untuk saya, atau sudah jatuh talak kepadanya?
Jika realitasnya sesuai dengan keterangan yang telah dijelaskan, maka istri Anda belum tertalak, kecuali bila dia terbukti telah berbohong dalam jawabannya tersebut, dan Anda memang berniat untuk menceraikannya bila tidak membaca Alquran saat itu. Namun jika niat Anda itu hanya memotivasinya untuk membaca Alquran, bukan untuk menceraikannya, maka Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah, jika Anda mengetahui bahwa dia ternyata belum membaca Alquran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.