Jika suami berkata kepada istrinya: “Saya adalah saudaramu dan kamu adalah saudariku” atau “Kamu adalah ibu saya atau seperti ibu saya” atau “Kamu bagi saya seperti ibu saya atau seperti saudari saya,” jika perkataan suami tersebut dimaksudkan untuk menyamakan istri dengan mereka dalam sifat kemuliaan, hubungan kedekatan, kebaikan, penghormatan dan dia tidak berniat untuk menzihar serta tidak ada hal-hal lain yang menunjukkan bahwa maksudnya adalah zihar, maka ucapannya tidak dianggap sebagai zihar dan dia tidak terkena kewajiban apapun.
Namun, jika perkataannya tersebut atau perkataan sejenis dimaksudkan untuk menzihar atau ada hal-hal lain yang menunjukkan bahwa perkataan tersebut adalah zihar, seperti pengucapannya saat marah atau mengancam kepada istrinya, maka itu dianggap sebagai zihar dan termasuk perbuatan yang diharamkan. Sang suami harus bertobat dan wajib membayar denda sebelum menggaulinya, yaitu memerdekakan budak. Jika tidak sanggup, maka hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, maka hendaklah dia memberi makan enam puluh orang miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.