Saya telah menikahi seorang wanita. Dia adalah istri pertama yang saya nikahi. Beberapa tahun kemudian dia mengatakan kepada saya, "Katakan : Bagiku, kamu seperti ibuku kalau saya memadumu (menikah lagi)." Dia bermaksud agar saya tidak menikah lagi dengan perempuan lain. Akhirnya saya mengucapkan kalimat tersebut untuk menyenangkannya dan karena ketidaktahuan saya tentang hukum mengucapkannya.
Namun, baru-baru ini saya tahu bahwa kata-kata tersebut mempunyai konsekuensi besar. Dulu saya tidak tahu hukum mengucapkan kata-kata itu. Saya tidak bisa membaca atau menulis. Saat ini Allah memberikan karunia kepada saya dan saya ingin menikah tetapi pernikahan tersebut terhalang oleh kata-kata yang telah saya ucapkan. Perlu diketahui bahwa saya akan tetap memberikan hak-hak istri pertama saya. Saya tidak akan pernah mengabaikan kewajiban saya terhadapnya.
Pertanyaan saya: Apa denda dari perkataan saya tersebut. Saya tidak tahu hukumnya saat saya mengucapkannya? Perlu diketahui bahwa saya, menurut keterangan para dokter, terkena sakit radang paru-paru. Puasa menimbulkan efek (negatif) pada saya di bulan Ramadan. Namun, saya tetap menginginkan cara yang benar yang mengantarkan saya kepada kebaikan, insya Allah Ta`ala. Semoga Allah memudahkan Anda untuk kebaikan umat ini.
Tidak masalah kalau Anda mau menikah. Namun, ketika jadi menikah lagi, Anda tidak boleh menggauli istri pertama Anda kecuali Anda membayar denda zihar, yaitu memerdekakan budak wanita yang beriman sebelum Anda menggauli istri Anda itu. Jika Anda tidak mendapatkannya, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut sebelum menggaulinya. Jika Anda juga tidak sanggup, maka berilah makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin mendapat setengah sha` gandum, kurma, beras atau sejenisnya dari makanan pokok setempat. (Allah) Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(3) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al-Mujaadilah: 3-4)
Anda harus bertaubat dan meminta ampun kepada Allah atas perbuatan Anda tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.