Tentang perkataannya “Kamu saya talak,” maka itu membuatnya telah menjatuhkan talak satu kepada istrinya. Jika talak tersebut bukan talak ketiga, maka rujuknya dianggap sah, dan tidak perlu persetujuan istri atau akad baru.
Namun, jika talak tersebut adalah talak ketiga, maka istri tersebut tidak halal bagi suami yang telah menceraikannya kecuali sang istri menikah, digauli, ditalak oleh laki-laki lain dan telah menjalani masa iddah serta pernikahan tersebut bukanlah rekayasa.
Adapun perkataannya “Kamu haram bagi saya seperi haramnya Makkah bagi Yahudi,” jika talak yang diucapkannya tersebut merupakan talak ketiga, maka dengan talak tersebut istrinya telah menjadi orang lain baginya, dan perkataannya tersebut tidak berarti sama sekali. Namun, jika talak tersebut bukan talak ketiga, maka perkataan tersebut adalah zihar, dan dia harus membayar denda zihar, yaitu memerdekakan seorang budak.
Jika tidak sanggup, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin, masing-masing mendapat setengah sha’ makanan pokok penduduk setempat. Dia tidak boleh menggaulinya sebelum membayar denda zihar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.