Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

staf yang bertugas di luar negeri diberi beberapa fasilitas kemudahan, apakah dia boleh memberikan namanya kepada orang lain yang membelikan barang untuknya?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Staf Yang Bertugas Di Luar Negeri Diberi Beberapa Fasilitas Kemudahan, Apakah Dia Boleh Memberikan Namanya kepada Orang Lain Yang Membelikan Barang Untuknya?

Pertanyaan

Saya adalah seorang staf Konsulat Saudi di Karachi. Sebagaimana Anda ketahui bahwa kami mendapat fasilitas bebas cukai untuk mobil-mobil dan alat-alat elektronik kami sesuai dengan peraturan. Karena itu ketika kami menjual barang-barang tersebut, sering kali kami memperoleh harga yang lebih tinggi dari harga beli. Pertanyaannya Semoga Allah memberi pahala kepada Anda: Dari sisi hukum syariat, apakah saya boleh bersepakat dengan orang asli Pakistan supaya dia membeli mobil dengan nama saya; karena saat ini saya belum mampu membeli mobil, sedangkan saya sangat membutuhkannya. Saya akan mengajukan surat-surat mobil ke Kementerian Luar Negeri Pakistan untuk mendapatkan bebas cukai sebagaimana mestinya, kemudian saya menjual surat bebas cukai kepadanya. Setelah jangka waktu tertentu, saya mengubah akad jual beli mobil tersebut dari nama saya menjadi miliknya. Perlu diketahui bahwa semua itu dilakukan dengan suka sama suka antara saya dan pembeli surat bebas cukai. Saya meminta fatwa terkait masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Hal yang disebut dalam pertanyaan ini tidak boleh dilakukan, karena itu merupakan penipuan dan kebohongan guna memanipulasi peraturan, sedangkan berbohong itu hukumnya haram, lebih-lebih kalau kebohongan itu dilakukan untuk mengambil harta yang bukan haknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.