Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sopir truk di bulan ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sopir Truk Di Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Ada beberapa pemilik (pengemudi) truk yang dalam pekerjaannya selalu dalam perjalanan sepanjang tahun. Apakah mereka boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, kapan waktu mereka untuk meng-qadha, ataukah mereka wajib berpuasa?

Jawaban

Jika jarak yang mereka tempuh dalam perjalanan membolehkan untuk meng-qashar shalat, maka dianjurkan bagi mereka untuk tidak puasa, namun wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan sebelum datang Ramadhan berikutnya. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala ,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Mereka dapat memilih hari untuk mengganti puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan. Ini untuk menggabungkan antara menghindarkan diri dari kesulitan dan meng-qadha puasa yang mereka tinggalkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'