Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

siwak basah bagi orang yang berpuasa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Siwak Basah Bagi Orang Yang Berpuasa

Pertanyaan

Para dokter menganjurkan agar bagian dari siwak yang telah dipakai dipotong setiap 24 jam. Hal tersebut agar bahan efektif bagi gigi yang terdapat di dalam siwak tetap ada ketika membersihkan gigi. Apakah penggunaan siwak yang baru atau bagian yang baru darinya, dapat membatalkan puasa, apalagi pecahan-pecahan dari siwak tersebut berjatuhan di mulut yang terkadang membuatnya tertelan?

Jawaban

Tidak apa-apa menggunakan siwak yang baru atau diperbarui ketika berpuasa. Adapun bagian-bagian dari siwak yang hancur di dalam mulut, maka wajib diludahkan dan dikeluarkan dari dalam mulut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'