Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa dan Sistem Tabungan dan Simpanan yang dilampirkan, Komite menjawab bahwa tidak boleh ikut serta dalam sistem tersebut, karena sistem ini mengandung unsur riba yang diharamkan dalam Alquran dan Sunah karena penambahan bagian dari perusahaan ke dalam dana simpanan tersebut merupakan tambahan riba, sebagaimana disebutkan pada pasal 10 dalam sistem tersebut dan pada pasal 7 aturan pelaksanaannya.
Dalam sistem ini juga memuat syarat fasid, yaitu jaminan perusahaan terhadap modal pokok setiap anggota yang menginvestasikan pada perusahaan, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 9 aturan pelaksanaan. Hal itu karena kerugian (resiko) dalam sistem Mudharabah itu hanya ditanggung oleh pemilik modal saja, sedangkan yang dibagi bersama hanya keuntungannya saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.