Syaikh yang terhormat, Anda tentu mengetahui bahwa di Sabic (Saudi Basic Industries Corporation) dan Saudi Aramco Company diterapkan sebuah sistam yang disebut Sistem Simpanan. Sistem ini didasarkan pada beberapa butir ketentuan yang mungkin sama atau berbeda di beberapa perusahaan lainnya.
Akan tetapi, wahai Syaikh yang terhormat, kami bekerja di HADEED Saudi Iron & Steel Company yang berada di Kawasan Industri Al-Jubail, di perusahaan kami ini terdapat juga sistem simpanan dan Komite Tetap Fatwa yang diketuai Yang Mulia Syaikh Abdul `Aziz bin Baz Rahimahullah telah mengeluarkan fatwa akan ketidakbolehannya.
Namun ternyata pihak perusahaan mengeluarkan sistem simpanan baru pada tanggal 11/6/1420 H, sebagaimana terlampir dalam surat ini, sehingga banyak para pegawai bertanya-tanya tentang kebolehan sistem baru yang telah diubah beberapa butir ketentuannya oleh perusahaan.
Oleh karena itu saya mohon agar Anda yang mulia berkenan mempelajarinya dan memberikan fatwa kepada kami. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
Ikut serta dalam sistem simpanan tersebut hukumnya tidak boleh karena sistem ini mengandung unsur riba yang diharamkan dalam bentuk pinjaman berbunga, seperti yang terdapat pada pasal 6/b. Hal yang wajib dilakukan adalah meninggalkan transaksi tersebut, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta`ala dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.