Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sisa penghasilan rumah setelah wasiat kurban dilaksanakan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sisa Penghasilan Rumah Setelah Wasiat Kurban Dilaksanakan

Pertanyaan

Berikut ini saya sertakan wasiat nenek saya, Hailah binti Muhammad al-Humaidi. Mohon beri saya fatwa tentang apa yang harus saya lakukan terhadap sisa penghasilan rumahnya setelah kurban yang dia wasiatkan kami laksanakan karena penghasilan rumah itu kini lebih besar dari harga binatang kurban. Setelah wasiat dilihat, ternyata isinya adalah: Inilah wasiat Hailah binti Muhammad al-Humaidi. Dia mewasiatkan sebuah rumah yang disedekahkan kepada Muhammad dan saudara-saudaranya (untuk ditempati, bukan untuk dimiliki). Barangsiapa (salah seorang di antara mereka) membutuhkannya, maka dia boleh menempatinya; dan barangsiapa memiliki rezeki, maka dia harus menyembelih kurban. Wasiat tersebut disaksikan oleh pencatatnya, Abdul Aziz bin Ahmad bin Abdullah, dan dicatat pada tahun 1317 H.

Jawaban

Jika salah seorang di antara mereka -Muhammad dan saudara-saudaranya- membutuhkan rumah itu, maka dia dapat menempatinya. Namun, jika mereka sudah tidak membutuhkan rumah itu lagi, maka mereka harus (menggunakan hasil sewa rumah itu untuk) menyembelih kurban. Jika masih ada sisa, uang itu dapat digunakan untuk merenovasi rumah kemudian sisanya lagi dapat diinfakkan untuk kebaikan sesuai dengan kebijaksanaan wali wasiat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'