Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sisa nafkah pada anak harus dikembalikan kepada ayahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sisa Nafkah Pada Anak Harus Dikembalikan Kepada Ayahnya

Pertanyaan

Ayah saya telah berpisah dengan ibu sejak beberapa waktu lalu. Saat ini dia tinggal bersama istri kedua. Dengan demikian, saya yang bertanggung jawab atas ibu dan urusan rumah. Sebenarnya kami tiga bersaudara, tetapi kedua saudara saya sibuk dengan pekerjaannya sementara saya masih sekolah sekaligus bertanggung jawab dalam segala hal. Seluruh biaya kebutuhan rumah saya ambil dari toko milik ayah. Dia sendiri yang menyuruh saya melakukan itu. Dia mengatakan bahwa jika ada kekurangan apapun di rumah maka uangnya bisa diambil dari toko. Bersamaan dengan berjalannya waktu, saya telah memiliki sejumlah simpanan uang sehingga dapat membeli sebidang tanah. Ayah tidak mengetahui tentang tanah ini. Jika saya mengatakan kepadanya, maka dia akan marah. Saya tidak tahu. Karenanya saya merasa bersalah atas perbuatan ini. Saya tidak tahu apakah tindakan ini haram atau halal. Ayah telah memberi saya izin untuk mengambil apa yang saya butuhkan untuk rumah. Tanah ini saya beli dari sisa biaya kebutuhan rumah. Saya memohon agar Anda berkenan menjawab surat ini karena jujur saja saya merasa sangat bersalah tidak berterus terang kepada ayah. Apakah ini pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan ayah atau tidak? Sebab, saat saya memberitahu ayah jumlah yang saya ambil, maka dia berkata, “Tidak usah bilang jumlah yang kamu ambil.” Semoga Allah memberi taufik.

Jawaban

Anda harus mengembalikan sisa uang nafkah kepada ayah Anda, termasuk tanah yang telah Anda beli dari uang lebih yang seharusnya Anda manfaatkan untuk keperluan rumah tangga. Sebab, ayah Anda mengizinkan untuk mengambil uang di toko sesuai kebutuhan rumah. Oleh karena itu, sisa uang–termasuk nilai tanah–tidak masuk dalam izin. Dengan demikian, tidak halal bagi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'